Beberapa waktu lalu teman saya mengeluh mendapatkan sms, telpon dan whatsapp dari nomer yang tidak dikenal. Isinya menagih hutang salah seorang rekan sekantor, sebut saja A. Teman saya ini tidak begitu kenal dengan si A, namun selalu ditanyakan mengenai keberadaan si A. Ternyata di ponsel si A ini disimpan nomer teman saya, sehingga oknum dari perusahaan fintech ini menghubungi teman saya.
Pernah juga diceritakan oleh teman, ada rekan sekantornya yang meminjam lewat online. Namun karena pembayarannya terlambat, oknum perusahaan fintech ini melakukan “teror” dengan menghubungi manager di kantor si peminjam. Entah bagaimana si oknum ini dapat nomer handphone manager tersebut, akibatnya si peminjam tersebut dipecat dari kantor karena kasus tersebut.
Yang di atas tadi adalah sekelumit kisah yang ada di masyarakat. Tanggapan negatif pun demikian deras karena ada beberapa oknum fintech nakal yang melakukan penagihan tapi merugikan konsumen, atau pertukaran data tanpa seijin dari nasabah. Lalu muncul pertanyaan, apakah peer to peer lending adalah rentenir online? Hal
Kak Inez…. kok sepertinya artikelnya terpotong ya? please notice me ya kalau udah diupdate, topiknya seru nih tentang fintech dan ada prolog tentang pertukaran data
belom kelar emang.
nanti ya update… ehehehehe