Mengawal Kebijakan BPOM Terhadap Susu Kental Manis

Beberapa bulan ini sedang heboh mengenai kebijakan BPOM terhadap susu kental manis. Siapa yang tidak tahu susu kental manis? Pasti sebagian dari kita sudah pernah menyicipi manisnya susu kental manis. Entah itu saat menikmati es doger, martabak manis, atau makanan yang menggunakan topping susu kental manis. Tapi, masih banyak orang di pelosok daerah yang menganggap bahwa susu kental manis adalah susu yang layak untuk memenuhi gizi anak. Faktanya tidak demikian, kandungan gula di dalam susu kental manis mencapai 40-50%. Bayangkan saja dengan gula sebanyak itu diberikan kepada anak. Obesitas dan diabetes bisa mengancam anak-anak bila diberikan secara rutin.

Beruntungnya, ketika saya kecil ibu saya tidak mengijinkan saya minum susu kental manis. Alasannya sederhana. Susu kental manis itu terlalu manis, merusak gigi saya. Namun hal ini belum teredukasi dengan baik bagi seluruh masyarakat di Indonesia.

Harga SKM Murah

Harga susu kental manis murah sekali. Untuk ukuran sachet saat ini di bawah 5ribu rupiah. Untuk ukuran kaleng berkisar di harga 10 ribuan tergantung merk. Bagi warga yang ekonominya kurang baik, pemberian susu kental manis untuk balita merupakan solusi memenuhi kebutuhan gizi anaknya. Dengan harga 10 ribuan saja bisa memberikan susu, sangat jauh lebih murah bila dibandingkan dengan susu formula. Padahal, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, kandungan gula dalam susu kental manis mencapai 40-50%. Bisa dibayangkan anak yang intensif minum ASI selama 6 bulan lalu beralih minum susu kental manis. Padahal nilai gizi dari ASI jauh daripada susu kental manis yang beredar di pasaran.

Pada bulan Mei 2018 BPOM mengeluarkan surat edaran yang mengatur mengenai visualisasi penayangan iklan susu kental manis. Ada 4 hal yang dilarang oleh BPOM untuk produsen, importir, dan distributor.

  1. Produsen dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun dalam label dan iklan produk susu kental manis dan sejenisnya.
  2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental manis dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu yang dipasteurisasi, atau susu formula maupun susu pertumbuhan.
  3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan secara diseduh atau disajikan sebagai minuman.
  4. Khusus untuk iklan dilarang tayang pada jam tayang acara anak-anak.

Persepsi Masyarakat Dari Iklan Susu Kental Manis

Di dalam iklan susu kental manis yang sering kita lihat selama bertahun-tahun memberikan persepsi kepada penonton bahwa susu kental manis adalah susu yang setara dengan formula. Penggambaran dengan menggenggam gelas yang berisi susu, keluarga yang bahagia, anak kecil yang cerdas dan aktif. Beberapa produsen sudah mulai memperbaiki materi iklan yang ditayangkan di TV, namun iklan yang ditayangkan di Youtube channel milik dari masing-masing brand masih ada. Ini tentu saja masuk ke dalam pelanggaran dan perlu ditindak tegas. Karena masyarakat umum masih dapat mengakses materi video. Selain itu dari sisi kemasan sachet masih ada beberapa brand yang menampilkan gelas berisi susu dan foto anak kecil. Di dalam website brand susu kental manis pun dari beberapa brand masih menampilkan foto berisi gelas susu dan foto anak kecil. Masih terjadi pelanggaran di sosial media beberapa brand susu kental manis paska BPOM mengeluarkan surat edaran mengenai iklan susu kental manis terhitung sejak bulan Juni sampai dengan Oktober 2018.

Landasan Hukum Belum Kuat,BPOM Harus Tinjau Ulang

Bila dilihat dari sisi peraturan per-UU-an terdapat ketidakselarasan aturan sehingga melahirkan ketidakpastian hukum. Peraturan yang dimaksud adalah Perka BPOM No 21/2016 SKM termasuk dalam sub kategori Susu Kental, kategori susu. Aturan ini bertentangan dengan SE No HK 06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan Pada Produk Susu Kental dan Analoginya. 1b. ” dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analoginya ( kategori pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu dipasteurisasi/susu disterilisasi / susu formula/ susu pertumbuhan”. 

Di UU yang dikeluarkan BPOM SKM dinyatakan masuk ke kategori susu, sedangkan surat edaran hanya mengatur masalah iklannya saja, tidak menganulir UU yang dikeluarkan BPOM bahwa susu kental manis bukan produk susu. Belum ada penelitian lebih lanjut mengenai korelasi antara mengkonsumsi susu kental manis dapat menyebabkan stunting, namun pemberian susu kental manis pada bayi di bawah 5 tahun sebagai pengganti ASI/susu formula tidak disarankan karena kadar gula yang terlalu tinggi. Indonesia sebentar lagi akan masuk ke masa yang disebut sebagai bonus demografi. Jangan sampai generasi yang nantinya akan menjadi bonus demografi menjadi “beban” karena mengalami masalah kesehatan seperti diabetes, obesitas atau stunting.

Langkah Selanjutnya

Tugas kita sebagai masyarakat adalah terus mengawal BPOM dalam menjalankan surat edaran mengenai susu kental manis, mengedukasi teman, kerabat, saudara mengenai bahaya susu kental manis. Tidaklah mudah mengubah mindset orang yang sudah puluhan tahun menganggap bahwa susu kental manis adalah susu. Kita perlu mensosialisasikan bahwa susu kental manis adalah topping pada makanan. Selain itu kita juga bisa melaporkan rumah sakit/ bidan / lembaga kesehatan bila mempromosikan susu kental manis sebagai pengganti susu kepada dinkes provinsi setempat.

Penting bagi kita untuk teliti membaca label pada makanan dan minuman kemasan khususnya SKM. Jangan bersikap masa bodoh dengan apa nutrisi yang terkandung di dalam makanan atau minuman. Jadi mulai sekarang sering cek deh nutrition fact yang ada di kemasan. Selain itu kita harus menjadi konsumen yang cerdas menyikapi iklan susu kental manis, jangan ditelan mentah-mentah untuk dalam sehari mengkonsumsi 2 gelas setara 4 sendok susu kental manis sehari. Ingat, susu kental manis adalah topping makanan, bukan susu.

Mari bersama mengawal kebijakan BPOM terhadap susu kental manis. Semoga informasi ini bermanfaat ya untuk teman-teman semua!

Oh ya, kurangi konsumsi gula ya teman-teman dan memulai gaya hidup sehat. Pelajari cara CERDIK untuk mencegah penyakit jantung koroner kita di link ini ya.

22 comments

  1. Aku sudah menggantikan susu anak anak ke susu murni atau susu cair yang plain dan untungnya mereka suka. Sejak awal aku memang membatasi konsumsi gula pada anak anak.
    Tapi diam diam aku sebenarnya suka makan roti pakai topping SKM…

  2. Bicara soal Susu kental manis, rasanya lebih enak yg Susu sapi segar alami… 🙂 walau tanpa gula rasanya wenak;)

  3. Dulu juga sempat ‘tertipu’ dengan susu kental manis. Dikira sama dengan susu formula eh ternyata tidak. Untung saja saya yang waktu kecil susah banget minum susu tidak disuruh buat minum susu kental manis sama ibu. Hehe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.